Tanya Assalamu alaikum Saya punya teman laki-laki sudah menikah dan punya tiga orang anak. dia sudah tidak mencintai istrinya lagi karena istrinya sering berselingkuh. Karena hal itu teman saya laki-laki akhirnya berkenalan dengan perempuan lain dan menjalin hubungan, sementara sang istri juga kembali kedapatan berselingkuh. Dia sudah meminta cerai dengan istrinya namun istrinya tidak mau. langkah apakah yang harus diambil? Terima kasih jawabannya. Yudi, Bontang Jawab Wa’alaikum salam Dalam Islam, segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan diikat dalam tali pernikahan yang sah. Hubungan apapun jika dilakukan di luar pernikahan, hukumnya haram, meski tidak sampai zina, namun dianggap mendekati zina. Apalagi sampai zina, tentu lebih diharamkan lagi. Dalilnya firman Allah berikut ini وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا Artiny Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Isra 32 Jika zampai zina, hukuman di dunia sangat berat, yaitu jika belum menikah dicambuk sementara jika telah menikah dirajam hingga meninggal dunia. Dalilnya firman Allah berikut الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” an-Nuur 2-3 Oleh karena itu, kedua pasangan baik suami atau istri, hendaknya saling menjaga kehormatan masing-masing. Jangan sampai menyakiti hati pasangannya. Jika pasangannya berbuat tidak baik kepada lawan jenis, maka nasihatilah, agar ia sadar dan bertaubat serta kembali ke jalan Allah. Jika istri sampai berzina, boleh bagi suami untuk menggugat cerai di KUA. Cerai, berada di tangan suami, bukan istri. Jika suami berkehendak, suami dapat melakukan cerai kapan saja dengan syarat, memang ada alasan yang jelas dan syar’iy, seperti istri yang berzina itu. Saran saya, kepada suami atau istri, hendaklah saling komunikasi sesungguhnya dalam keluarga ada apa? Selesaikan secara baik-baik. Jika tidak bisa, undang perwakilan dari keluarga suami dan perwakialn dari keluarga istri untuk saling berembuk. Siapa tau ada jalan keluar. Dalilnya sebagai berikut وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا Artinya Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS. An-Nisa 35 Jangan mudah juga menuduh orang selingkuh zina kecuali ada 4 orang saksi yang benar-benar melihatnya. Jika tidak maka yang terkena hukuman adalah yang menyebarkan berita tersebut. Firman Allah وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Artinya Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. QS. An-Nur 4 Juga firman Allah berikut وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا Artinya Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka wanita-wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Artinya Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman berbuat zina, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, QS. Nur 23 Maka jangan mudah menuduh zina. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak hubugan keluarga. Namun jika benar salah satu pasangan zina dan tidak ada saksi, baik suami atau istri bisa ke pengadilan agama guna melakukan mula’anah yaitu satu sama lain saling bersumpah bahwa suaminya atau istrinya berzina dan siap dilaknat Allah. Dalilnya sebagai berikut وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ Dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina, Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 6-9] Jika ini dilakukan maka keduanya harus diceraikan dan tidak ada lagi rujuk. Untuk cerai sendiri, sesungguhnya merupakan hak suami, jika suami hendak menceraikan istrinya, maka ia harus pergi ke kantor pengadilan agama untuk meminta cerai. Istri juga punya hak khulu’ yaitu menggugat suami agar suami menceraikan istrinya dengan cara istri memberikan imbalan ke suami. Baik cerai atau khulu’ dua-duanya dibolehkan dan bagian dari syariat islam. Hanya saja, cerai menjadi pilihan paling akhir dalam rumah tangga, jika semua cara yang telah dilakukan mengalami kebuntuan, karena dampak cerai akan menerpa semua keluarga termasuk di antaranya anak-anak. Oleh karenanya cerai menjadi hal halal yang paling dimurkai oleh Allah. Wallahu a’lam. Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., silahkan salurkan dananya ke Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening 0425335810 atas nama Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer +20112000489
14Tahun Hilang Tinggalkan Suami, Wanita Ini Mendadak Muncul and Minta Cerai, Ungkap Fakta Tak Terduga 4 menit yang lalu Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir J Terungkap dari 10 Ponsel, Terang Benderang Skip to content Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat. Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. apakah hukum istri minta cerai suami menolak, perceraian bisa terjadi? dalam hal pertanyaan yang banyak yang masuk dengan itu kami memberkan pendapat.. bahwa percerain itu bisa saja terjadi asalkan alasan yang di gugat oleh istri sesuai dangan hukum dan dapat di buktikan di muka persidangan. konsultasikan hukum istri minta cerai suami menolak dengan kami agar kamu bisa memahami lebih detail dan khusus atas cerita yang anda alami. Alasanperempuan bernama Sameeha itu menggugat cerai karena Ahmed, sang suami, menolak membelikan kebab untuk dirinya. Di hadapan pengadilan di Zananiri, Mesir, Sameeha mengatakan, dia menikahi Ahmed yang berprofesi sebagai guru hanya dua bulan setelah keduanya berkenalan. Istri Minta Cerai. Kekikiran sang suami sudah terlihat di hari BerandaKlinikInfografikIstri Gugat Cerai Ta...InfografikIstri Gugat Cerai Ta...Infografik16 Juni 2023Istri Gugat Cerai Tapi Suami Menolak, Akta Cerai Tetap Terbit? Tim RedaksiJika seorang istri menggugat cerai suaminya, namun suami selaku tergugat tidak hadir atau datang ke pengadilan, pun tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakili, persidangan dapat diputus verstek. Apakah itu? Penjelasan selengkapnya simak Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?Arsip Jawaban Populer1Perbedaan Das Sollen dan Das Sein2Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral3Tentang Tindak Pidana Asusila Pengertian dan Unsurnya4Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Dipidana?5Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara MengurusnyaMitra ProsolutionLihat Semua 1Aksa Foundation2Dhaniswara Harjono & Partners DHP Law Firm3PT HSI Consulting4Ardianto & Masniari Counselors at Law5YAR Law FirmTips HukumLIHAT SEMUAKekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia8 Penggolongan Hukum di IndonesiaVideo KlinikLIHAT SEMUANagih Utang Gak Boleh Bawa2 Polisi! Kenapa?Lihat Semua Assalamualaikum Wr.Wb. Pak ustad saya punya tetangga orangnya suka marah marah, kadang suka mabuk miras,kadang disaat marah dia kadang sering mengucapkan kata cerai "saya ceraikan kamu" kata cerai sering diucapkan dan pada suatu hari suaminya minta berhubungan suami istri tetapi istrinya menolaknya lantaran suaminya dalam keadaan mabuk terur Alasan kuat istri minta cerai terhadap suami seharusnya bisa dijadikan ultimatum yang tidak lagi dapat disangkal oleh suami namun ternyata dalam beberapa kasus sekedar alasan saja tidak cukup kuat untuk sang istri untuk menggugat cerai. Di beberapa kasus walaupun alasan untuk minta cerai kepada suami sudah sangat kuat namun ada beberapa hal yang membuat istri ragu untuk menggugat cerai sang Para Istri Minta Cerai Kepada SuamiJika Anda penasaran mengenai alasan-alasan apa saja yang sering digunakan oleh para istri untuk meminta cerai kepada suaminya, berikut adalah beberapa alasan kuat istri minta Dalam Rumah TanggaKekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu alasan paling kuat istri minta cerai. Jika kerap kali suami melakukan kekerasan kepada istri maka istri memiliki hak penuh untuk menuntut cerai bahkan hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Diberi Nafkah Secara MateriSalah satu tanggung jawab seorang suami setelah menikah adalah memberikan nafkah secara materi kepada istri. Walaupun istri bekerja dan mungkin penghasilan istri justru lebih besar dari suami tapi tetap saja kewajiban yang satu ini mutlak hukumnya tak hanya diatur dalam undang-undang tapi juga disebutkan sebagai salah satu tugas suami menurut Islam. Jika suami tidak mengindahkan hal ini istri bisa mengajukan cerai jika sudah tidak Mendapatkan Nafkah Secara BatinSelain nafkah secara materi, suami juga harus memberikan nafkah secara batin. Walaupun dalam agama disebutkan bahwa jika suami meminta istri tidak boleh menolak namun bukan berarti istri tidak memiliki hal yang sama. Hanya saja kebanyakan wanita lebih memilih diam karena alasan segan ataupun malu kepada suami padahal mereka memiliki hak yang sama untuk meminta nafkah yang Memiliki Wanita LainTak ada wanita yang ingin menjadi wanita kedua apalagi jika suami yang dinikahi justru memiliki wanita idaman lain. Dalam agama dan undang-undang memang sudah diatur jika suami ingin menikah lagi harus seizin istri pertama namun kebanyakan dengan alasan-alasan tertentu walaupun tersiksa secara batin istri tetap bertahan dalam kondisi ini walaupun alasan untuk minta cerai sudah cukup Ada Restu oleh Pihak KeluargaPernikahan tidak hanya menyatukan dua orang saja tapi juga kedua pihak keluarga. Jika pernikahan tanpa restu keluarga bahkan hal tersebut menjadi momok dan menyiksa perasaan istri sehingga menjadi tidak nyaman bisa saja istri menggunakan alasan ini untuk minta cerai apalagi jika suami tidak bisa mendukung Memiliki KeturunanAda banyak alasan wanita minta cerai dan salah satunya adalah ketika sudah lama menikah tapi tidak juga memiliki TerbebaniDalam sebuah pernikahan seharusnya suami dan istri harus saling mendukung dan bukannya berat sebelah terutama jika pihak yang merasa terbebani adalah pihak sang Memiliki Waktu BersamaIngatlah para suami bahwa uang bukan segalanya dan jika Anda terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu bersama hanya karena alasan pekerjaan maka bisa saja Anda kehilangan istri yang Anda cintai untuk selamanya karena ini merupakan salah satu hal yang dibenci wanita dari Jarak JauhWalaupun hubungan jarak jauh sudah cukup lumrah saat ini tapi perlu diingat dibutuhkan komitmen yang besar untuk bisa tinggal berjauhan dalam jangka waktu yang Terjadi PertengkaranPertengkaran dalam rumah tangga dianggap wajar tapi jika pertengkaran tersebut berlarut-larut terus terjadi dan bahkan hal kecil bisa memicu pertengkaran maka mungkin memang sudah tidak ada kecocokan diantara Ada PerhatianMemberikan perhatian juga merupakan salah satu cara menghargai wanita menurut Islam dan sangatlah penting sayangnya para suami melupakan hal yang satu ini dengan alasan terlalu sibuk bekerja dan mencari Keseluruhan Istri Tidak Merasa NyamanAda banyak faktor yang membuat seorang istri merasa tidak nyaman padahal tugas suamilah untuk selalu membuat sang istri nyaman. Jika tidak mampu bisa saja istri meminta cerai karena masalah yang sebenarnya sepele tapi sangat Mengapa Istri Tidak Meminta Cerai Walaupun Alasannya KuatDi atas sudah disebutkan beberapa alasan kuat istri minta cerai kepada suami namun pada kenyataannya banyak wanita yang menahan siksaan batin dan lahir untuk tetap berada dalam status pernikahan walaupun mereka sebenarnya tersiksa. Berikut adalah beberapa alasan mengapa istri tidak meminta cerai walaupun mereka sudah memiliki alasan yang wanita seorang istri pasti lebih banyak pertimbangannya ketika harus meminta cerai kepada suami dan salah satu pertimbangannya adalah anak. Biasanya demi anak, seorang wanita akan rela menerima apapun perlakuan suaminya asalkan anak-anak mereka tetap bisa memiliki keluarga yang ekonomi juga bisa menjadi alasan mengapa banyak wanita yang bertahan untuk tetap berumah tangga walaupun sebenarnya mereka sangat tersiksa. Ketika suami menjadi satu-satunya sumber penghidupan maka mereka akan terus bertahan sampai kapanpun atau sampai mereka bisa mencari nafkah dari suami juga bisa menjadi alasan mengapa istri takut minta cerai. Hal ini biasanya erat hubungannya dengan latar belakang seorang istri. Istri yang kurang pendidikannya biasanya akan mudah soal alasan kuat istri minta cerai maka daftarnya bisa sangat panjang sekali namun pada kenyataannya saat ini masih banyak wanita-wanita yang bertahan untuk terus berumah tangga walaupun secara batin mereka tersiksa. Para istri juga harus paham apa yang dimaksud atau perbedaan talak dan cerai karena sangat signifikan. Hal ini perlu kesadaran pribadi karena tanpa itu masalah kekerasan rumah tangga yang menjadi penyebab utama perceraian tetap akan terus ada. Para wanita juga harus sadar bahwa pendidikan sangatlah penting walaupun pada akhirnya mereka hanya harus fokus mengurus anak dan tinggal di rumah tapi itu adalah bekal utama jika suami tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Wanitapun harus belajar mandiri apalagi seorang ibu harus menjadi pendidik utama anak-anak mereka harusnya berpendidikan. SuamiMinta Jatah Setiap Hari, Dosakah Jika Istri Menolak? Istri punya kewajiban melayani suami dengan sepenuh hati salah satu layanan istri kepada suami dengan memenuhi kebutuhan seksual sang suami nggak mungkin bagi sebagian istri mempersoalkan jika suami minta jatah setiap hari hal ini bisa saja menjadi permasalahan dalam sebuah rumah tangga .