CeraikanIntan Ratna Juwita Kini Sudah Move On, Lamar Teman Mantan Istrinya. Wanita jadi janda di umur 19 tahun setelah pergoki suami joget bareng adik angkat di club (ohbulan.com) Mirisnya, wanita tersebut merupakan saudari angkatnya sendiri. Peristiwa terjadi pada Mei 2022. Fara dan mantan suami bercerai pada 2 Juni lalu. Pernikahan adalah ikatan suci di antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Agama mengajak setiap suami dan istri untuk berkomitmen menjaga langgengnya pernikahan. Beratnya badai permasalahan hidup tidak boleh sampai menghancurkan bahtera rumah tangga. Kehidupan memang selalu menyimpan kebahagiaan dan kesedihan yang terus berganti tetapi bukan alasan untuk memutus tali pernikahan. Ajakan agama Islam untuk melanggengkan pernikahan tercermin dalam sabda Rasulullah قال رسول الله أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق Artinya, “Rasulullah bersabda, Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah jatuhnya talak,’” HR Abu Dawud. Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Sedangkan, hikmah dibaliknya menurut Dr. Wahbah Zuhaili adalah 1. Perempuan pada umumnya lebih sensitif perasaannya daripada laki-laki. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak dengan alasan-alasan yang remeh yang tidak sepatutnya menjadi alasan perceraian. 2. Jatuhnya talak berhubungan erat dengan urusan harta yang dibebankan kepada suami. Diantaranya adalah kewajiban melunasi mahar ketika suami memberikan mahar dalam bentuk cicilan, nafkah istri pada masa iddah, serta pemberian hadiah mut’ah pemberian hadiah sebab jatuhnya talak. Tanggungan harta ini tentu menjadikan suami sangat berhati-hati dalam menjatuhkan talak. Adapun perempuan pada umumnya tidak mengalami kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Seandainya keputusan menjatuhkan talak dimiliki oleh perempuan, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak ketika ia menilai tidak ada kerugian secara materi dengan jatuhnya talak. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus Darul Fikr, 2002], juz IX, halaman 6877. Sedangkan istri memiliki empat cara untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, yaitu 1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi. Perlu diingat bahwa agama islam melarang perempuan untuk meminta diceraikan tanpa alasan mendesak yang dilegalkan oleh syariat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة Artinya, “Rasulullah bersabda Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak al-ba’s maka haram baginya perempuan tersebut bau harumnya surga,’” HR Abu Dawud. Syekh Abdurrauf al-Munawi berkomentar “Maksud dari lafal al-Ba’s البأس dalam hadits ini adalah keadaan mendesak yang memaksanya menuju perceraian seperti kekhawatirannya sang istri tidak mampu memenuhi perintah Allah yang dibebankan kepadanya sang istri selama pernikahan,” Al-Munawi Abdurrauf, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah 2002 M], juz III, halaman 137. 2. Istri mengajukan khuluk kepada suami. Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik iwadh materi yang disepakati. Pada umumnya, khuluk terjadi karena keinginan istri untuk bercerai dari suaminya. Khuluk menurut qaul jadid mazhab Syafi’i adalah talak ba’in sughra di mana suami tidak boleh ruju’ dengan istri selama masa iddah dan suami membutuhkan akad nikah yang baru agar dapat kembali kepada istri yang telah khuluk. Syihabuddin Ar-Ramli, Fathur Rahman [Beirut Darul Minhaj, 2009] halaman 780. Penyebutan sighat khuluk juga harus menyebutkan bentuk timbal balik iwadh yang diketahui nominalnya serta memiliki nilai ekonomi. Seandainya bentuk timbal balik iwadh tidak diketahui bentuknya majhul ataupun berupa barang yang najis seperti arak dan sejenisnya ataupun berupa barang yang tidak dilegalkan dalam syariat Islam maka ditetapkan ukuran mahar mitsl mahar yang berpatokan kepada mahar kerabat perempuan sang istri sebagai bentuk timbal balik iwadh. Selain itu, khuluk yang diajukan oleh istri termasuk akad ju’alah sayembara karena penyebutan sighat khuluk dari perempuan pada umumnya adalah “seandainya kamu mau menjatuhkan talak kepadaku, niscaya kamu akan mendapatkan harta sekian.” Oleh karena itu, khuluk yang diajukan istri sangat membutuhkan persetujuan dari suami, seandainya suami tidak mau menceraikan maka khuluk tidak dapat berakibat talak. Al-Juwaini Abdul Malik, Nihayatul Mathlab [Beirut, Darul Minhaj 2007 M], juz XIII, halaman 328. 3. Istri mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Pada umumnya fasakh nikah adalah istri mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena suami tidak mampu menafkahi dengan paling sedikitnya nafkah dari harta yang halal. Misal, suami jatuh miskin hingga tidak mampu menafkahi sedikitpun ataupun suami mampu menafkahi tapi dari pekerjaan yang haram maka istri boleh meminta fasakh nikah kepada hakim. Menurut Ibnu Shalah, istri juga berhak mengajukan fasakh nikah seandainya suami meninggalkannya dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak memberikan nafkah sedikitpun Ad-Dimyathi Abu Bakar Syatha, Ianah Ath-Thalibin [Beirut Darul Fikr, 1997] juz IV, halaman 97. Sang istri juga diperbolehkan mengajukan fasakh nikah karena suami memiliki cacat fisik aib seperti mengalami impoten dan telah menunggu selama satu tahun. Selain itu, fasakh nikah juga dijatuhkan seandainya suami murtad ataupun tidak memenuhi syarat dan rukun dalam akad nikah. Al-Imrani Abu Husain Yahya, Al-Bayan fi Mazhabil Imamis Syafi’i [KSA Darul Minhaj, 2000] juz IX, halaman 297. Adapun di Indonesia permintaan fasakh nikah oleh istri karena ditinggal pergi oleh suami tanpa kejelasan dan izin dari istri dapat diajukan ketika telah ditinggal pergi selama dua tahun. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dari pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena ada hal lain yang di luar kemampuannya.” Adapun fasakh nikah karena cacat fisik juga telah tercantum dalam Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri”. Sedangkan, fasakh nikah karena suami murtad juga telah tercantum dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.” 4. Istri melaporkan kepada hakim terkait pertikaian ataupun bahaya yang dialami oleh istri dari perbuatan suaminya. Menurut ulama mazhab Syafi’I, hakim harus menasihati suami agar merubah sikapnya kepada istri dan hakim juga berhak menghukum takzir suami seandainya ia tidak merubah sikapnya terhadap istri. Seandainya perselisihan diantara suami dan istri bertambah parah, maka hakim dapat mengangkat satu perwakilan dari pihak suami dan satu perwakilan dari pihak istri untuk memusyawarahkan permasalahan keduanya atas izin suami dan istri. Konsepnya adalah suami mewakilkan kewenangan menjatuhkan talak dan menerima khulu’ kepada perwakilan dari keluarganya, sedangkan istri mewakilkan kewenangan mengajukan khulu’ kepada perwakilan dari keluarganya. Maka, kesepakatan perwakilan dari suami dan istri berhak memberikan keputusan talak, khulu', maupun tetap melanjutkan pernikahan suami dan istri tersebut. Asy-Syirbini Muhammad bin Ahmad, Mughni Muhtaj ila Ma’rifati Alfadz Minhaj, [Beirut Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1994 M], juz IV, halaman 429. Hal ini sesuai dengan firman Allah وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلحا يفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا Artinya,“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya suami dan istri, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya juru damai tersebut bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi petunjuk kepada keduanya suami dan istri. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti,” Qs An-Nisa’ ayat 35. Adapun di Indonesia, penerapan Pasal 39 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi “Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” adalah sesuai dengan pendapat mazhab Maliki. Akan tetapi hal ini, setelah hakim memberikan nasihat dan bimbingan kepada suami agar tidak menyakiti istrinya. Apabila suami tetap menyakiti istrinya, maka hakim berhak menceraikan istri dari suaminya. وقيل لا تطلق نفسها إلا بعد الرفع للحاكم فإن الحاكم يزجره ابتداء بما يقتضيه اجتهاده من توبيخ أو سجن أو غيره فإن عاد لمضارتها قضي عليه بالطلاق Artinya, “Dan dikatakan bahwa perempuan tidak boleh menceraikan dirinya sendiri sebelum melaporkan kepada hakim karena hakim wajib memperingatkannya suami dengan keputusan yang sesuai dengan ijtihadnya seperti mencela kejahatan, memenjarakannya suami, dan sejenis. Apabila dia suami mengulangi perbuatan menyakitinya istri maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya suami,” Asy-Syinqiti Muhammad bin Ahmad, Lawami’ud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, [Beirut Dar Ridhwan, 2015 M], juz VI, halaman 644. Simpulan di sini adalah syariat islam sangat menjaga agar sebisa mungkin tidak terjadi perceraian diantara suami dan istri. Akan tetapi, istri juga memiliki hak untuk melindungi dirinya dari kekerasan ataupun sifat buruk dari suaminya dengan mengajukan perceraian. Hal ini sesuai dengan konsep talak yang berupa “Mempertahankan pernikahan dengan cara yang baik ataupun melepaskan ikatan pernikahan dengan cara yang baik” sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an. الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان Artinya, “Talak yang dapat dirujuk itu dua kali, maka suami dapat menahan pernikahan dengan baik ataupun melepaskan dengan baik,” Qs Al-Baqarah ayat 229. Adapun perceraian melalui persidangan pengadilan negeri agama meskipun secara Islam dapat terjadi cukup dengan suami menjatuhkan talak adalah salah satu hukum yang harus kita patuhi. Hal ini sebagaimana perintah al-Qur’an. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ Artinya,“Wahai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu,” Qs An-Nisa’ ayat 59. Ustadz Muhammad Tholchah Al-Fayyadl, mahasiswa Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Lakukan6 Cara Menolak Gugatan Cerai Istri ini, Agar Rumah Tangga mu Tetap Utuh. Proses perceraian memang tidak mudah. Berbeda dengan pernikahan, perceraian harus melewati serangkaian prosedur persidangan terlebih dahulu. Tidak seperti menikah, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, namun kasus perceraian dapat merugikan salah satu pihak.
Ilustrasi Perceraian Foto pixabayKEBANYAKAN masyarakat menganggap bahwa pengajuan perceraian ke Pengadilan, harus sudah ada kesepakatan bercerai terlebih dahulu dari kedua belah pihak. Oleh karenanya tidak sedikit orang yang sebelum datang ke Pengadilan, mereka menganggap perlu untuk membuat semacam surat pernyataan cerai yang biasanya ditandatangani kedua belah pihak diatas bagaimana apabila tidak ada kesepakatan diatas materai terlebih dahulu? Apakah bisa langsung diajukan ke Pengadilan? Apa yang akan terjadi apabila istri gugat cerai suami menolak di Pengadilan karena masih pernyataan cerai bukanlah hal yang harus atau wajib dibuat sebelum mengajukan cerai ke Pengadilan. Artinya, mau ada kesepakatan cerai atau tidak ada kesepakatan cerai, jika memang seorang suami atau istri sudah memutuskan ingin bercerai, silakan bisa langsung diajukan ke bisa langsung diajukan ke Pengadilan, akan tetapi apabila pihak tergugat atau termohonnya merasa keberatan dan tidak mau bercerai, maka hal itu akan cukup mempengaruhi proses perceraiannya itu berikut ini beberapa hal yang biasanya terjadi apabila istri gugat cerai suami ke Pengadilan dan suaminya menolak bercerai atau sebaliknya, suami yang mengajukan cerai sedangkan istrinya bersikukuh tidak mau bercerai1.Sidang Perceraiannya LamaOleh karena masing-masing pihak tetap kukuh dengan pendiriannya, maka dapat dipastikan proses perceraiannya akan berlangsung cukup lama. Belum lagi jika ternyata setelah perceraiannya diputuskan di Pengadilan tingkat pertama, pihak yang tidak merasa puas melakukan banding dan seterusnya. Tentu hal ini akan membuat proses perceraiannya jadi semakin lama yang maksudkan adalah saling beradu argumen dan beradu bukti di Pengadilan. Meskipun hal ini merupakan hal yang lumrah terjadi di Pengadilan, tapi bagi kebanyakan orang hal ini dianggap ribet. Harus tahu bagaimana cara membuat jawaban, replik, duplik, cara supaya menang di Pengadilan dan kasus seperti ini kebanyakan orang, baik yang berposisi sebagai penggugat maupun tergugat, pemohon atau termohon biasanya lebih memilih menggunakan pengacara daripada mengurusnya sendiri di Pengadilan. Ini wajar, karena mereka sendiri biasanya sudah membayangkan bahwa kasus perceraiannya tersebut akan berlangsung lama dan ribet. Tidak ada yang salah dengan meminta bantuan Pengacara, akan tetapi tentu biaya yang dikeluarkan pun tidak semurah mengurus beberapa hal yang umumnya terjadi di Pengadilan apabila seorang istri mengajukan cerai, tapi suaminya menolak bercerai atau suami yang mengajukan cerai tetapi istrinya tidak mau masalah apakah gugatan atau permohonan cerai tersebut akan dikabulkan atau di tolak hakim, itu semua adalah wewenangnya majelis hakim. Dalam perkara apapun yang paling penting adalah berusaha semaksimal mungkin. Toh apabila keputusan hakim tidak cukup memuaskan, maka masih bisa melakukan upaya hukum seperti banding dan seterusnya.*/immPenulis Drs H Sholikhin Jamik SH MH. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri minta cerai tapi suami menolak? Dikutip Portal Jember dari Qeluarga dalam artikel berjudul Hukumnya Istri Minta Cerai Menurut Islam, Lalu Bagaimana Jika Suami Menolak?, berikut penjelasannya. Baca Juga: Biodata Angel Karamoy yang Menurut Roy Kiyoshi Diguna-guna Usai Bercerai dengan Steven Rumangkang [infobox]Segmen ini kelolaan Nur Qaseh Amin[/infobox] Aduan Dari Pengirim Rumahtangga kami telah berusia lebih daripada 10 tahun. Sepatutnya kami saling memahami tapi pernah bercerai pada tahun awal perkahwinan kerana suami sering memukul saya. Saya sendiri yang menfailkan tuntutan cerai itu. Saya berusia 20-an ketika itu dan tidak kuat menghadapi dugaan sebegitu, boleh dikatakan masih mentah dalam kehidupan berumahtangga. Sunyi, Sendirian di Rumah Menyedari kesilapan itu, saya bersetuju untuk rujuk kembali dengan harapan suami saya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kini telah lebih 10 tahun telah berlalu, saya bersyukur kerana suami saya tidak lagi memukul saya seperti dulu. Namun saya masih lagi teruji dengan perbuatan suami. Selama tempoh ini, suami saya jarang berada di rumah bersama saya dan anak-anak. Saya sering berasa sunyi dan saya juga tiada kawan-kawan yang benar rapat dengan saya. Bagi saya, saya mengharapkan agar suami sebagai sahabat dunia dan akhirat saya. Hampir setiap hari saya akan hubungi suami saya yang selalu balik lewat bertanyakan lokasinya, apa yang sedang dilakukan dan bila dia akan pulang ke rumah. Namun amat mengecewakan apabila pertanyaan saya hanya mengundang kemarahannya. Dia mengatakan saya penyibuk. Lama kelamaan saya telah mula tawar hati untuk menghubunginya. Saya sudah jadi tidak peduli tapi jauh di sudut hati saya, saya ingin jadi seperti isteri-isteri orang lain yang mengharungi kehidupan rumahtangga bersama suami tersayang. Suami Gaji Kecil Sebagai seorang isteri, saya amat memahami bahawa pendapatan suami memang tidak mencukupi. Bukan ingin mengungkit tetapi saya buat pinjaman untuk kereta kegunaan suami sedangkan saya hanya gunakan motor walau ketika sedang sarat mengandung. Saya tidak kisah gaji bulanan saya habis janji saya disayangi suami tapi saya makin kecewa dengan sikap suami. Keluar awal pagi dan pulang lewat pagi. Berjumpa anak-anak sejam sehari saja. Wang belanja rumah juga cukup susah untuk saya dapatkan. Banyak kali juga diminta, barulah dapat itupun tidak cukup apabila saya kira perbelanjaan sebenar untuk rumah dan anak-anak. Peramah Dengan Orang, Pendiam Dengan Isteri Suami saya peramah orangnya. Ramai yang mengenalinya mungkin terkejut mengetahui dia seperti orang asing dengan saya. Dia jarang bercakap dengan saya dan langsung tidak pernah berbual dengan saya. Saya rasa pelik. Kami sudah cuba mengikuti sesi kaunseling di pejabat agama. Dia akan berubah jadi baik sebentar dan kemudiannya kembali kepada sikap asalnya. Jadi saya minta diceraikan kalau benar dia tidak sayangkan saya. Tapi dia tidak mahu kerana katanya, dia sayangkan saya. Tapi kalau sayang, mengapa die berkelakuan sebegitu rupa? Cerai Jalan Terakhir Kali terakhir saya pergi dapatkan nasihat di pejabat agama, saya tidak nampak jalan penyelesaian yang lain kecuali penceraian. Atas sokongan pegawai tersebut, saya telah menfailkan cerai tapi pada pendapat pegawai tersebut, besar kemungkinan suami saya tidak akan ceraikan saya dan mungkin dengan cara ini, ia memberi amaran untuk suami saya berumah dan rumahtangga kami akan lebih bahagia. Tapi kalau sebaliknya, saya redha dengan takdir Tuhan. Yang Bermasalah, Identiti pengirim terpaksa dilindungi untuk tujuan keselamatan’ Solusi Dari Pakar [infobox]Persoalan pengadu ini telah dijawab oleh Prof Madya Dr Hj Mohd Nor Mamat, Timbalan Dekan Hal Ehwal Pelajar, Akademi Pengajian Islam Kontemporari, UiTM Puncak Alam, Selangor. Maklumat lanjut mengenai beliau ada di bahagian akhir artikel ini.[/infobox] Solusi buat pengirim, Sekadar memahami masalah yg diceritakan, saya yakin ada sesuatu yang mungkin tak disukai suami tetapi masih dilakukan oleh kita. Kadang mungkin kita terlepas pandang, sebab ia dah jadi sikap kita. Saya tak kata ia adalah satu kesalahan. Sebab kadangkala ada perkara yg tak salah pada isteri, tetapi disalah faham oleh suami sebagai satu kesalahan. Sebenarnya, Suami Masih Sayang Ini kerana, suami sebenarnya masih sangat sayangkan isterinya. Buktinya, dia masih tidak mahu menceraikannya, tidak curang, tidak memukulnya lagi, malah masih sanggup untuk berbincang dan bertemu kaunselor untuk penambahbaikan kebahagiaan bersama. Sesetengah lelaki tidak akan bersikap begini kalau tidak sayangkan isterinya. Solusinya, cuba perhalusi dan cari apakah sebenarnya faktor utama yang menjadikan suami kita terasa hati dan mungkin tidak suka dengan perbuatan kita di rumah. Boleh cuba rujuk dalam tulisan saya dalam buku Takluk Hati Pasangan dan cuba kenalpasti kesalahan yang kita boleh jadi terlepas pandang. Suami Mungkin Terasa Hati Ada banyak perbuatan yang kita rasa remeh malah bukan suatu kesalahan, tetapi itulah yang menjadi punca suami terasa hati dan konflik berpanjangan. Kita ternanti-nanti suami berubah, pada masa yang sama juga suami ternanti-nanti juga kita berubah. Contoh, terlalu ambil berat bertanya itu dan ini, setiap masa juga sesuatu yang menyakitkan hati suami, kerana itu suami memahami sebagai mengongkong atau tidak percayakannya. Juga boleh rujuk dan teliti tips menegur pasangan kita dalam buku saya Dakwah Biar Santai Tapi Sampai, juga In Shaa Allah bermanfaat untuk atur strategi berkesan dalam membahagiakan hidup kita. Cerai Itu Masalah Ketahuilah, perceraian akan jadi masalah baru, ia bukanlah penyelesaian. Apatah lagi dalam kes ini, kedua-duanya masih sangat saling sayang menyayangi. 10 tahun hidup bersama adalah sesuatu yang berharga untuk kita lupuskan, semata-mata kerana silap faham. Perceraian akan membawa lebih banyak kesedihan dalam hidup kita. 5 Tips Kembalikan Kekuatan Hati Wanita Yang Terdera Emosi Sebenarnya, banyak yang positif dan perkara yang perlu kita syukuri dalam kes ini. Ingat kembali kebaikan suami yang telah diberikan kepada kita. Misalnya, dulu suami kaki pukul, kemudian sudah berubah tidak lagi memukul isteri. Suami masih balik ke rumah walaupun tidak mengikut masa yang isteri jangkakan. Suami masih memberikan nafkah, walaupun dalam keadaan kita tahu suami benar-benar tidak berkemampuan. Membuang jauh egonya untuk berbincang dan berjumpa dengan kaunselor. Ketahuilah bahawa hal ini adalah sesuatu yang sangat menjatuhkan ego seorang lelaki. Pengakuannya yang masih sangat menyayangi kita juga adalah sesuatu yang sangat berharga malah saya yakin banyak lagi kebaikan suami untuk kita bersyukur dan hiduplah dengan positif. 3 Faktor Suami Jadi Orang Asing Dalam Hidup Isteri Banyak faktor dan punca yang boleh menyebabkan lelaki terasa hati dengan perbuatan kita, sama ada sengaja atau tidak sengaja. Saya cadangkan cuba fahami fitrah suami dan kaedah yang boleh menggembirakan suami kita. Teknik ini banyak memberi kesan yang positif kepada suami, kerana apabila ia bahagia dengan kita, lebih mudah ia mendengar suara kita. Malah lebih terbuka untuk melakukan sesuatu yang dia tahu boleh menggembirakan kita. Bahagiakan pasangan kita, jika kita inginkan bahagia! Boleh lebih lanjut rujuk dan fahami pelbagai fitrah suami isteri dan tips memenangi hati pasangan kita, insyaallah suami yang bahagia akan segera ingin balik ke rumah, merindui orang yang membahagiakannya. [infobox] Beliau seorang penulis buku “Takluk Hati Pasangan” dan “Dakwah Biar Santai Tapi Sampai”. Beliau juga merupakan kolumnis majalah Keluarga dan Majalah-I dari Karangkraf. Seorang pendakwah dan penceramah bertauliah Jabatan Agama Islam Selangor JAIS dan fasilitator bertauliah kursus perkahwinan. PROF MADYA DR HJ MOHD NOR MAMAT, Timbalan Dekan Hal Ehwal Pelajar, Akademi Pengajian Islam Kontemporari, UiTM Puncak Alam Selangor. Facebook [/infobox]
GUGATCERAI OLEH ISTRI. Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh
Setiap orang tentu berharap pernikahannya berjalan bahagia dan langgeng sampai akhir hayat. Namun, permasalahan yang ada dalam rumah tangga seringkali menjadi alasan seseorang ingin menyudahi pernikahannya lewat perceraian. Meski bergitu, kadangkala ada situasi di mana hanya salah satunya saja yang ingin bercerai, sementara pasangannya ingin tetap mempertahankan rumah kamu sudah tahu, perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut aturan agama dan negara. Perceraian dianggap jadi jalan terakhir bagi suami istri untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangganya. Namun, bagaimana jika hanya istri saja yang ingin bercerai, sementara suami menolak? Jangan bingung, Popbela akan membahas tentang apa yang harus dilakukan ketika istri gugat cerai suami Mengajukan gugatan ceraiBanyak yang mengira jika pengajuan cerai baru bisa dilakukan ketika sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Padahal kenyataannya, kalau kamu memang sudah memutuskan ingin bercerai, kamu dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan, baik dengan adanya kesepakatan cerai maupun tanpa adanya kesepakatan cerai dari suami. 2. Menuliskan kronologis perceraian secara lengkapSetelah mengajukan gugatan cerai, kamu perlu menuliskan kronologis permasalahan rumah tangga kalian secara lengkap. Kronologis ini berisi cerita tentang pernikahan kalian, mulai dari awal pernikahan, penyebab perselisihan, sampai akhirnya memutuskan bercerai. Tulislah dengan detail, jelas, dan sebenar-benarnya agar hakim dapat mudah mengerti alasanmu ingin mengakhiri pernikahan kalian. Ini juga bisa membantu proses perceraian kalian meskipun suamimu menolak. 3. Siapkan bukti-bukti yang valid4. Hadirkan saksi yang dapat membantu5. Menyewa jasa pengacara ads Alasan-alasan Para Istri Minta Cerai Kepada Suami. Jika Anda penasaran mengenai alasan-alasan apa saja yang sering digunakan oleh para istri untuk meminta cerai kepada suaminya, berikut adalah beberapa alasan kuat istri minta cerai. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu alasan paling kuat istri minta

Tanya Assalamu alaikum Saya punya teman laki-laki sudah menikah dan punya tiga orang anak. dia sudah tidak mencintai istrinya lagi karena istrinya sering berselingkuh. Karena hal itu teman saya laki-laki akhirnya berkenalan dengan perempuan lain dan menjalin hubungan, sementara sang istri juga kembali kedapatan berselingkuh. Dia sudah meminta cerai dengan istrinya namun istrinya tidak mau. langkah apakah yang harus diambil? Terima kasih jawabannya. Yudi, Bontang Jawab Wa’alaikum salam Dalam Islam, segala bentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan diikat dalam tali pernikahan yang sah. Hubungan apapun jika dilakukan di luar pernikahan, hukumnya haram, meski tidak sampai zina, namun dianggap mendekati zina. Apalagi sampai zina, tentu lebih diharamkan lagi. Dalilnya firman Allah berikut ini وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا Artiny Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Isra 32 Jika zampai zina, hukuman di dunia sangat berat, yaitu jika belum menikah dicambuk sementara jika telah menikah dirajam hingga meninggal dunia. Dalilnya firman Allah berikut الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” an-Nuur 2-3 Oleh karena itu, kedua pasangan baik suami atau istri, hendaknya saling menjaga kehormatan masing-masing. Jangan sampai menyakiti hati pasangannya. Jika pasangannya berbuat tidak baik kepada lawan jenis, maka nasihatilah, agar ia sadar dan bertaubat serta kembali ke jalan Allah. Jika istri sampai berzina, boleh bagi suami untuk menggugat cerai di KUA. Cerai, berada di tangan suami, bukan istri. Jika suami berkehendak, suami dapat melakukan cerai kapan saja dengan syarat, memang ada alasan yang jelas dan syar’iy, seperti istri yang berzina itu. Saran saya, kepada suami atau istri, hendaklah saling komunikasi sesungguhnya dalam keluarga ada apa? Selesaikan secara baik-baik. Jika tidak bisa, undang perwakilan dari keluarga suami dan perwakialn dari keluarga istri untuk saling berembuk. Siapa tau ada jalan keluar. Dalilnya sebagai berikut وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا Artinya Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS. An-Nisa 35 Jangan mudah juga menuduh orang selingkuh zina kecuali ada 4 orang saksi yang benar-benar melihatnya. Jika tidak maka yang terkena hukuman adalah yang menyebarkan berita tersebut. Firman Allah وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Artinya Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. QS. An-Nur 4 Juga firman Allah berikut وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا Artinya Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka wanita-wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Artinya Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman berbuat zina, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, QS. Nur 23 Maka jangan mudah menuduh zina. Hal ini sangat berbahaya dan dapat merusak hubugan keluarga. Namun jika benar salah satu pasangan zina dan tidak ada saksi, baik suami atau istri bisa ke pengadilan agama guna melakukan mula’anah yaitu satu sama lain saling bersumpah bahwa suaminya atau istrinya berzina dan siap dilaknat Allah. Dalilnya sebagai berikut وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ Dan orang-orang yang menuduh isterinya berzina, Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima bahwa la’nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar. [an-Nûr/24 6-9] Jika ini dilakukan maka keduanya harus diceraikan dan tidak ada lagi rujuk. Untuk cerai sendiri, sesungguhnya merupakan hak suami, jika suami hendak menceraikan istrinya, maka ia harus pergi ke kantor pengadilan agama untuk meminta cerai. Istri juga punya hak khulu’ yaitu menggugat suami agar suami menceraikan istrinya dengan cara istri memberikan imbalan ke suami. Baik cerai atau khulu’ dua-duanya dibolehkan dan bagian dari syariat islam. Hanya saja, cerai menjadi pilihan paling akhir dalam rumah tangga, jika semua cara yang telah dilakukan mengalami kebuntuan, karena dampak cerai akan menerpa semua keluarga termasuk di antaranya anak-anak. Oleh karenanya cerai menjadi hal halal yang paling dimurkai oleh Allah. Wallahu a’lam. Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., silahkan salurkan dananya ke Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening 0425335810 atas nama Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer +20112000489

14Tahun Hilang Tinggalkan Suami, Wanita Ini Mendadak Muncul and Minta Cerai, Ungkap Fakta Tak Terduga 4 menit yang lalu Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir J Terungkap dari 10 Ponsel, Terang Benderang Skip to content Permohonan cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara gugatan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat. Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. apakah hukum istri minta cerai suami menolak, perceraian bisa terjadi? dalam hal pertanyaan yang banyak yang masuk dengan itu kami memberkan pendapat.. bahwa percerain itu bisa saja terjadi asalkan alasan yang di gugat oleh istri sesuai dangan hukum dan dapat di buktikan di muka persidangan. konsultasikan hukum istri minta cerai suami menolak dengan kami agar kamu bisa memahami lebih detail dan khusus atas cerita yang anda alami. Alasanperempuan bernama Sameeha itu menggugat cerai karena Ahmed, sang suami, menolak membelikan kebab untuk dirinya. Di hadapan pengadilan di Zananiri, Mesir, Sameeha mengatakan, dia menikahi Ahmed yang berprofesi sebagai guru hanya dua bulan setelah keduanya berkenalan. Istri Minta Cerai. Kekikiran sang suami sudah terlihat di hari BerandaKlinikInfografikIstri Gugat Cerai Ta...InfografikIstri Gugat Cerai Ta...Infografik16 Juni 2023Istri Gugat Cerai Tapi Suami Menolak, Akta Cerai Tetap Terbit? Tim RedaksiJika seorang istri menggugat cerai suaminya, namun suami selaku tergugat tidak hadir atau datang ke pengadilan, pun tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakili, persidangan dapat diputus verstek. Apakah itu? Penjelasan selengkapnya simak Istri Gugat Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?Arsip Jawaban Populer1Perbedaan Das Sollen dan Das Sein2Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral3Tentang Tindak Pidana Asusila Pengertian dan Unsurnya4Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Dipidana?5Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara MengurusnyaMitra ProsolutionLihat Semua 1Aksa Foundation2Dhaniswara Harjono & Partners DHP Law Firm3PT HSI Consulting4Ardianto & Masniari Counselors at Law5YAR Law FirmTips HukumLIHAT SEMUAKekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia8 Penggolongan Hukum di IndonesiaVideo KlinikLIHAT SEMUANagih Utang Gak Boleh Bawa2 Polisi! Kenapa?Lihat Semua Assalamualaikum Wr.Wb. Pak ustad saya punya tetangga orangnya suka marah marah, kadang suka mabuk miras,kadang disaat marah dia kadang sering mengucapkan kata cerai "saya ceraikan kamu" kata cerai sering diucapkan dan pada suatu hari suaminya minta berhubungan suami istri tetapi istrinya menolaknya lantaran suaminya dalam keadaan mabuk terur Alasan kuat istri minta cerai terhadap suami seharusnya bisa dijadikan ultimatum yang tidak lagi dapat disangkal oleh suami namun ternyata dalam beberapa kasus sekedar alasan saja tidak cukup kuat untuk sang istri untuk menggugat cerai. Di beberapa kasus walaupun alasan untuk minta cerai kepada suami sudah sangat kuat namun ada beberapa hal yang membuat istri ragu untuk menggugat cerai sang Para Istri Minta Cerai Kepada SuamiJika Anda penasaran mengenai alasan-alasan apa saja yang sering digunakan oleh para istri untuk meminta cerai kepada suaminya, berikut adalah beberapa alasan kuat istri minta Dalam Rumah TanggaKekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu alasan paling kuat istri minta cerai. Jika kerap kali suami melakukan kekerasan kepada istri maka istri memiliki hak penuh untuk menuntut cerai bahkan hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Diberi Nafkah Secara MateriSalah satu tanggung jawab seorang suami setelah menikah adalah memberikan nafkah secara materi kepada istri. Walaupun istri bekerja dan mungkin penghasilan istri justru lebih besar dari suami tapi tetap saja kewajiban yang satu ini mutlak hukumnya tak hanya diatur dalam undang-undang tapi juga disebutkan sebagai salah satu tugas suami menurut Islam. Jika suami tidak mengindahkan hal ini istri bisa mengajukan cerai jika sudah tidak Mendapatkan Nafkah Secara BatinSelain nafkah secara materi, suami juga harus memberikan nafkah secara batin. Walaupun dalam agama disebutkan bahwa jika suami meminta istri tidak boleh menolak namun bukan berarti istri tidak memiliki hal yang sama. Hanya saja kebanyakan wanita lebih memilih diam karena alasan segan ataupun malu kepada suami padahal mereka memiliki hak yang sama untuk meminta nafkah yang Memiliki Wanita LainTak ada wanita yang ingin menjadi wanita kedua apalagi jika suami yang dinikahi justru memiliki wanita idaman lain. Dalam agama dan undang-undang memang sudah diatur jika suami ingin menikah lagi harus seizin istri pertama namun kebanyakan dengan alasan-alasan tertentu walaupun tersiksa secara batin istri tetap bertahan dalam kondisi ini walaupun alasan untuk minta cerai sudah cukup Ada Restu oleh Pihak KeluargaPernikahan tidak hanya menyatukan dua orang saja tapi juga kedua pihak keluarga. Jika pernikahan tanpa restu keluarga bahkan hal tersebut menjadi momok dan menyiksa perasaan istri sehingga menjadi tidak nyaman bisa saja istri menggunakan alasan ini untuk minta cerai apalagi jika suami tidak bisa mendukung Memiliki KeturunanAda banyak alasan wanita minta cerai dan salah satunya adalah ketika sudah lama menikah tapi tidak juga memiliki TerbebaniDalam sebuah pernikahan seharusnya suami dan istri harus saling mendukung dan bukannya berat sebelah terutama jika pihak yang merasa terbebani adalah pihak sang Memiliki Waktu BersamaIngatlah para suami bahwa uang bukan segalanya dan jika Anda terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu bersama hanya karena alasan pekerjaan maka bisa saja Anda kehilangan istri yang Anda cintai untuk selamanya karena ini merupakan salah satu hal yang dibenci wanita dari Jarak JauhWalaupun hubungan jarak jauh sudah cukup lumrah saat ini tapi perlu diingat dibutuhkan komitmen yang besar untuk bisa tinggal berjauhan dalam jangka waktu yang Terjadi PertengkaranPertengkaran dalam rumah tangga dianggap wajar tapi jika pertengkaran tersebut berlarut-larut terus terjadi dan bahkan hal kecil bisa memicu pertengkaran maka mungkin memang sudah tidak ada kecocokan diantara Ada PerhatianMemberikan perhatian juga merupakan salah satu cara menghargai wanita menurut Islam dan sangatlah penting sayangnya para suami melupakan hal yang satu ini dengan alasan terlalu sibuk bekerja dan mencari Keseluruhan Istri Tidak Merasa NyamanAda banyak faktor yang membuat seorang istri merasa tidak nyaman padahal tugas suamilah untuk selalu membuat sang istri nyaman. Jika tidak mampu bisa saja istri meminta cerai karena masalah yang sebenarnya sepele tapi sangat Mengapa Istri Tidak Meminta Cerai Walaupun Alasannya KuatDi atas sudah disebutkan beberapa alasan kuat istri minta cerai kepada suami namun pada kenyataannya banyak wanita yang menahan siksaan batin dan lahir untuk tetap berada dalam status pernikahan walaupun mereka sebenarnya tersiksa. Berikut adalah beberapa alasan mengapa istri tidak meminta cerai walaupun mereka sudah memiliki alasan yang wanita seorang istri pasti lebih banyak pertimbangannya ketika harus meminta cerai kepada suami dan salah satu pertimbangannya adalah anak. Biasanya demi anak, seorang wanita akan rela menerima apapun perlakuan suaminya asalkan anak-anak mereka tetap bisa memiliki keluarga yang ekonomi juga bisa menjadi alasan mengapa banyak wanita yang bertahan untuk tetap berumah tangga walaupun sebenarnya mereka sangat tersiksa. Ketika suami menjadi satu-satunya sumber penghidupan maka mereka akan terus bertahan sampai kapanpun atau sampai mereka bisa mencari nafkah dari suami juga bisa menjadi alasan mengapa istri takut minta cerai. Hal ini biasanya erat hubungannya dengan latar belakang seorang istri. Istri yang kurang pendidikannya biasanya akan mudah soal alasan kuat istri minta cerai maka daftarnya bisa sangat panjang sekali namun pada kenyataannya saat ini masih banyak wanita-wanita yang bertahan untuk terus berumah tangga walaupun secara batin mereka tersiksa. Para istri juga harus paham apa yang dimaksud atau perbedaan talak dan cerai karena sangat signifikan. Hal ini perlu kesadaran pribadi karena tanpa itu masalah kekerasan rumah tangga yang menjadi penyebab utama perceraian tetap akan terus ada. Para wanita juga harus sadar bahwa pendidikan sangatlah penting walaupun pada akhirnya mereka hanya harus fokus mengurus anak dan tinggal di rumah tapi itu adalah bekal utama jika suami tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Wanitapun harus belajar mandiri apalagi seorang ibu harus menjadi pendidik utama anak-anak mereka harusnya berpendidikan. SuamiMinta Jatah Setiap Hari, Dosakah Jika Istri Menolak? Istri punya kewajiban melayani suami dengan sepenuh hati salah satu layanan istri kepada suami dengan memenuhi kebutuhan seksual sang suami nggak mungkin bagi sebagian istri mempersoalkan jika suami minta jatah setiap hari hal ini bisa saja menjadi permasalahan dalam sebuah rumah tangga .
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/307
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/324
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/270
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/393
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/56
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/64
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/142
  • 6p9v60yi1u.pages.dev/404
  • suami minta cerai istri menolak